Sabtu, 31 Juli 2010

Sejarah Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji


Dalam perjalanan sejarah  penyelenggaraan haji di Indonesia telah diperlakukan berbagai peraturan perundang-undangan yang banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial politik pada masanya. Penyelenggaraan ibadah haji sejak masa kolonial pada dasarnya dilandasi atas regulasi Belanda yaitu Pelgrems Ordonnatie Staatsblaads tahun 1922 nomor 698 termasuk perubahan serta tambahannya dan Pelgrims Verordening tahun 1938.
Pada masa orde baru kedua peraturan tersebut belum dicabut tetapi dilengkapi dengan regulasi yaitu dalam bentuk Peraturan/Keputusan Presiden RI, antara lain :
1.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji Secara Interdepartemental.
3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji  oleh  Pemerintah.
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
5.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1995 tentang Penyelenggaran Urusan Haji

1 komentar: