Sabtu, 31 Juli 2010

Sejarah Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji


Dalam perjalanan sejarah  penyelenggaraan haji di Indonesia telah diperlakukan berbagai peraturan perundang-undangan yang banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial politik pada masanya. Penyelenggaraan ibadah haji sejak masa kolonial pada dasarnya dilandasi atas regulasi Belanda yaitu Pelgrems Ordonnatie Staatsblaads tahun 1922 nomor 698 termasuk perubahan serta tambahannya dan Pelgrims Verordening tahun 1938.
Pada masa orde baru kedua peraturan tersebut belum dicabut tetapi dilengkapi dengan regulasi yaitu dalam bentuk Peraturan/Keputusan Presiden RI, antara lain :
1.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji Secara Interdepartemental.
3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji  oleh  Pemerintah.
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
5.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1995 tentang Penyelenggaran Urusan Haji

TINJAUAN UMUM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

A.    Pengertian Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 ayat (2) menyebutkan pengertian penyelenggara ibadah haji adalah:
“Rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji”.
Sementara itu dalam Pasal 1 ayat (11) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 396 tahun 2003 tentang perubahan atas keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 371 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa: “penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi.”
Taufik Kamil menyatakan bahwa penyelenggaraan haji adalah :
“Suatu sistem kegiatan dengan sub-sub sistemnya yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pendaftaran, pembinaan, kesehatan, keimigrasian, transportasi, akomodasi, penyelenggaraan ibadah haji khusus, dan umrah. Penyelenggaraan haji sesuai dengan tuntutan undang-undang juga mengacu kepada prinsip-prinsip manajemen modern, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengontrolan”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pengertian Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam pelaksanaan ibadah haji kepada calon jamaah haji / jamaah haji baik di tanah  air maupun  di Arab Saudi yang terdiri dari  pendaftaran,  penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengurusan paspor dan pemvisaan, pembinaan/bimbingan kepada calon jamaah haji, rekruitment dan pengorganisasian petugas haji, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, konsumsi, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, sampai pembinaan pasca haji.
B.    Sejarah Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dalam perjalanan sejarah  penyelenggaraan haji di Indonesia telah diperlakukan berbagai peraturan perundang-undangan yang banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial politik pada masanya. Penyelenggaraan ibadah haji sejak masa kolonial pada dasarnya dilandasi atas regulasi Belanda yaitu Pelgrems Ordonnatie Staatsblaads tahun 1922 nomor 698 termasuk perubahan serta tambahannya dan Pelgrims Verordening tahun 1938.
Pada masa orde baru kedua peraturan tersebut belum dicabut tetapi dilengkapi dengan regulasi yaitu dalam bentuk Peraturan/Keputusan Presiden RI, antara lain :
1.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji Secara Interdepartemental.
3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji  oleh  Pemerintah.
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
5.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1995 tentang Penyelenggaran Urusan Haji
A.    Pengertian Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 ayat (2) menyebutkan pengertian penyelenggara ibadah haji adalah:
“Rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji”.
Sementara itu dalam Pasal 1 ayat (11) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 396 tahun 2003 tentang perubahan atas keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 371 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa: “penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi.”
Taufik Kamil menyatakan bahwa penyelenggaraan haji adalah :
“Suatu sistem kegiatan dengan sub-sub sistemnya yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pendaftaran, pembinaan, kesehatan, keimigrasian, transportasi, akomodasi, penyelenggaraan ibadah haji khusus, dan umrah. Penyelenggaraan haji sesuai dengan tuntutan undang-undang juga mengacu kepada prinsip-prinsip manajemen modern, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengontrolan”.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pengertian Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam pelaksanaan ibadah haji kepada calon jamaah haji / jamaah haji baik di tanah  air maupun  di Arab Saudi yang terdiri dari  pendaftaran,  penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengurusan paspor dan pemvisaan, pembinaan/bimbingan kepada calon jamaah haji, rekruitment dan pengorganisasian petugas haji, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, konsumsi, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, sampai pembinaan pasca haji.
B.    Sejarah Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Dalam perjalanan sejarah  penyelenggaraan haji di Indonesia telah diperlakukan berbagai peraturan perundang-undangan yang banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial politik pada masanya. Penyelenggaraan ibadah haji sejak masa kolonial pada dasarnya dilandasi atas regulasi Belanda yaitu Pelgrems Ordonnatie Staatsblaads tahun 1922 nomor 698 termasuk perubahan serta tambahannya dan Pelgrims Verordening tahun 1938.
Pada masa orde baru kedua peraturan tersebut belum dicabut tetapi dilengkapi dengan regulasi yaitu dalam bentuk Peraturan/Keputusan Presiden RI, antara lain :
1.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji Secara Interdepartemental.
3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji  oleh  Pemerintah.
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
5.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1995 tentang Penyelenggaran Urusan Haji
6.    Keputusan Presiden Nomor 62 tahun 1995 juncto Keputusan Presiden Nomor 81 tahun 1995 juncto Keputusan Presiden Nomor 119 tahun 1998 tentang Penyelenggaran Urusan Haji.